Tilang manual sudah mulai berlaku di wilayah Wonogiri yang mana sudah terkonfirmasi oleh kepala polres setempat. Aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri dapat menerapkan tilang manual meski sudah ada proses Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis.
Bapak Maryono selaku kepala Polres mengatakan sejatinya keberadaan tilang manual sudah pasti bakal fokus pada tiga model pelanggaran. Tiga butir pada poin yang dimaksud yakni pemanfaatan knalpot bersuara petir, pengendara ugalan-ugalan berkeliaran, dan nakalnya kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Ketiga pelanggaran itu pastinya akan terkena penindakan secara manual gara-gara tak hanya mengganggu orang lain. Termasuk benar-benar sebuah tindakan membahayakan keselamatan diri maupun kemungkinan keselamatan atas pengendara sekitar. Jadi sudah pasti wajib terlaksanakan penindakan di tempat oleh pihak berwenang.
Keberadaan ETLE tidak dan juga merta remehkan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak sebagian bulan paling akhir di Wonogiri lantaran banyak laporan berasal dari penduduk yang jadi terganggu dengan dengan kendaraan yang memakai knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.
Kendati begitu, bukan bermakna aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali. “Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara berarti tidak permanen, namun untuk setiap terjadinya penilangan manual baru galak terhadap tiga hal utama.
Menurut Maryono, selagi ini masih kerap ditemukan pengendara yang memakai knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu benar-benar mengganggu kemudian lintas gara-gara sebabkan kebisingan.
Di segi lain, truk dengan dengan muatan melebihi kapasitas termasuk masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu benar-benar membahayakan mengingat keadaan jalur di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi berjalan kecelakaan kemudian lintas.
Karenanya truk ODOL nakal sudah pasti akan menjadi sasaran tilang manual jika melintasi Wonogiri. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo, mengatakan di Wonogiri sudah benar-benar jarang ditemui truk over dimension atau truk yang dimodifikasi sehingga bisa lebih banyak mengangkut muatan.
Truk Kelebihan Muatan Pasti Kena Tilang Manual
Tetapi belakangan masih saja kerap ditemui truk nakal bermuatan tidak sesuai kapasitasnya. Bentuknya jelas sekali mengikuti truk pengangkut perabotan tambang seperti pasir dan batu. Selain itu menjadi perhatian dinas setempat pula untuk menyasar truk pengangkut kayu atau bambu.
“Tapi bukan bermakna kami ini membiarkan begitu saja. Tentu secara prosedural kami sudah mengingatkan para sopir atau pemilik truk sehingga tidak memakai truk over dimension dan tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas. Biasanya kami imbau mereka selagi mereka laksanakan uji kir. Selalu kami ingatkan,” kata Waluyo.
Dia melanjutkan pengendalian truk over loading di Wonogiri memadai sulit. Banyak faktor sebabkan sopir truk laksanakan over loading. Salah satunya, efisiensi pengangkutan.
Jika berkenaan seterusnya dilarang, banyak pihak dapat terdampak. Misalnya, ada menambahkan jumlah truk yang melintas di area Satlantas Wonogiri gara-gara untuk memenuhi object pengangkutan.
Menyoal rencana Kementerian Perhubungan melarang truk ODOL pada 2023 ini, Dishub Wonogiri dapat ikuti berkenaan seterusnya selama peraturan dan juga saran pelaksanaan dan teknisnya jelas.